Cegah Kekerasan Seksual, Yang “Diam dan Mengakar” Di Dunia Virtual

oleh

Kekerasan dan pelecehan seksual telah bertransformasi tidak hanya di ruang publik, tetapi juga merambah di dunia maya. Media sosial juga bisa menjadi tempat terjadinya tindakan keduanya. Adapun menurut Rape Abuse & Incest Nasional Network (RAINN) yang dikutip dari Equal Employment Opportunity Commission (EEOC), bentuk-bentuk pelecehan seksual sebagai berikut:

1. Komentar dan lelucon seksual tentang tubuh seseorang;
2. Memberikan siulan pada orang lain di depan umum;
3. Ajakan untuk berhubungan intim atau tindakan seksual lainnya;
4. Menyebarkan rumor tentang aktivitas seksual orang lain;
5. Menyentuh diri sendiri secara seksual di depan orang lain;
6. Berbicara tentang kegiatan seksual dirinya sendiri di depan orang lain;
7. Sentuhan seksual, yaitu menyentuh bagian tubuh seseorang tanpa izin;
8. Menampilkan gambar, video, cerita, atau benda seksual pada orang lain.

Mencegah Kekerasan Seksual di Ruang Virtual

Dalam setiap tindakan yang ditimbulkan, pencegahan dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk kekerasan ataupun pelecehan seksual. Salah satu yang dapat dicegah dengan memanfaatkan fitur “Privasi” yang ditawarkan oleh setiap platform, baik di Instagram, Facebook, X (Dulu Twitter), TikTok, YouTube, ataupun media sosial lainnya. Dengan fitur tersebut, pengguna dapat menyeleksi siapa saja yang bisa melihat postingan yang dibagikan. Selain itu, penting bagi pengguna media sosial untuk memahami hal-hal yang bisa dibagikan, dan yang tidak seharusnya dibagikan seperti kontak pribadi, alamat rumah, pekerjaan, dan dokumen penting lainnya.

Selain itu, Atikah Dewi Utam (IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung) dalam jurnalnya menyimpulkan adanya beberapa tindakan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya kekerasan seksual melalui media internet. Tindakan advokasi, seperti mendorong pembahasan UU tindak kejahatan seksual, termasuk meningkatkan sanksi hukuman pelaku kejahatan seksual, dan membuat video dokumenter tentang bahaya kejahatan seksual. Kemudian tindakan preventif, seperti membuat program IT yang dapat memblokir hingga memberantas para predator seks, penguatan sistem keamanan, dan pengamanan bagi masyarakat.

Sanksi Pidana Kejahatan Seksual

No More Posts Available.

No more pages to load.