Belum lagi didapati Informasi terbaru bahwa pemerintah melalui kementerian ESDM telah menerbitkan izin usaha pertambangan rakyat ( IPR) di Bangka Belitung, melalui kebijakan tersebut Kementerian ESDM menetapkan WPR sebanyak 123 blok dengan luas 8.606 Ha di Bangka Belitung, dan juga informasi terakhir bahwa RKAB yang diterbitkan oleh kementerian ESDM hanya diterbitkan untuk 15 perusahaan saja, sehingga hal itu dipandang akan memberikan ruang-ruang strategis bagi cukong tambang timah semakin merajalela untuk beroperasi tambang ilegal, mengingat bukan tidak mungkin para pengusaha melalui perusahaannya berdalih biji timah yang nantinya mereka dapatkan dihasilkan dari pertambangan rakyat, padahal dilapangan praktiknya dilakukan dengan cara yang melanggar ketentuan dan Perundangan-undangan yang berlaku, maka dengan demikian seharusnya pemerintah dan stackholder terkait mampu mengevaluasi bentuk kebijakan dalam hal tata kelola pertambangan, penegakkan regulasi seutuhnya yang harus dijalankan oleh APH serta berani mengambil sikap dalam memberikan sanksi-sanksi yang tegas kepada siapapun yang terlibat didalam aktivitas tambang ilegal.