Bunga Mencekik dan Penagihan Brutal Bisa Digugat Perdata, Tak Perlu Menjadi Kasus Pidana
- account_circle Ochin
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

NAMA : ZAHRA AULIA CITHRA
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
CDN.id, BABEL- Pinjaman sebesar Rp2 juta bisa membengkak hingga Rp15 juta dalam empat bulan. Tingkat bunga harian 0,8–1,5% yang diterapkan oleh banyak pinjaman online resmi ternyata telah melampaui ambang batas kewajaran sesuai hukum perdata Indonesia. Praktik bunga mencekik itu, jika tidak diatur atau diawasi ketat, bisa berubah menjadi perangkap utang yang makin memberatkan debitur.
- Penulis: Ochin
