Diketahui sebelumnya ada 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah.
Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.