Pemberhentian Anwar Usman dilakukan lantaran putusannya terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres, dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik MKMK.
“Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi. Menjatuhkan sanksi pemberhentian,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, yang didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih, saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, dilansir dari inews.id.