Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Pemuda 22 Tahun Berhasil Diringkus Polres Metro Jakbar
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 16 Apr 2026

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 50 butir Tramadol, 80 butir Trihexyphenidyl, serta ratusan pil lainnya yang telah dikemas dalam plastik kecil. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp260.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.
Polisi menyebut, modus yang digunakan pelaku adalah menjual obat keras secara bebas tanpa resep dokter melalui toko berkedok usaha kosmetik.
Egy menegaskan, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi disalahgunakan, terutama di kalangan remaja, serta membahayakan kesehatan masyarakat.
“Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya.
- Penulis: Ochin
