Hendri mengatakan, pihaknya akan menelusuri aset yang dimiliki para tersangka, khususnya EP, karena dia pengelola langsung. Itulah alasan kepolisian menjeratnya dengan pasal TPPU.
“Karena kita lihat kegiatan sudah dilakukan cukup lama dari tahun 2021 dan omzetnya sudah mencapai angka di Rp30 miliar nanti kita akan terus lakukan penelusuran aset ke mana-mana saja telah dipergunakan oleh tersangka EP,” kata Hendri. (H4/ L6)