Untuk ketiga karyawan EP, mereka digaji antara Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta sebagai admin dari akun YouTube itu, sekaligus yang melayani pembelian cip.
Sementara untuk judi online itu sendiri telah beroperasi sejak tahun 3 tahun lalu dan sudah mengantongi keuntungan hingga puluhan miliar.
“Diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar,” kata Hendri.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, kalau untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta. Ditambahkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun denda paling banyak Rp10 miliar,” ujar Hendri.