Berikut Permen ESDM dan Peraturan BPH Migas tentang Peraturan Biaya Minyak dan Gas Bumi
- account_circle Ochin
- calendar_month Kam, 7 Sep 2023

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan untuk menggunakan energi baik gas dari PGN dan kerjasama yang terjalin selama ini. Kami juga mengharapkan dukungan dari seluruh stakeholder, pelanggan komersial dan industri, agar PGN dapat terus melayani kebutuhan energi di Indonesia,” tutupnya.
Dengan dinamika mengenai rencana penyesuaian harga gas industri non-HGBT (Harga Gas Bumi Tertentu), saat ini PGN belum melakukan penyesuaian harga gas untuk industri non HGBT.(H4)
- Penulis: Ochin
