Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

oleh

CDN.id, JAKARTA – Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di sejumlah daerah sudah dimulai bulan ini hingga tahun ajaran baru mendatang.

PPDB 2024 memiliki empat jalur seleksi yang perlu diketahui. Empat jalur itu yaitu jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan. Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.

Dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikburistek) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, telah diatur batas usia minimal dan maksimal untuk mendaftar PPDB.

Berikut batas usia minimal dan maksimal PPDB 2024:

  1. Calon Peserta Didik Baru TK

– Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan

No More Posts Available.

No more pages to load.