Beri Perlindungan dan Hak Konstitusional Anak, Kejari Bersama Pemkot Terbitkan 21 KIA

oleh

CDN.id, PANGKALPINANG- Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan 21 Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak yatim piatu dan dhuafa yang dibagikan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024).

Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang serta disaksikan oleh Forkopimda dan Kepala OPD Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya Saiful mengatakan pemberian KIA sebagai upaya Kejari bersama pemerintah kota untuk memberi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak.

“Kejaksaan Negeri Pangkalpinang melalui Bidang Datun telah berhasil membantu menerbitkan kartu identitas anak dari Pondok yatim dhuafa Usman bin Affan dan LKS Muhammadiyah dengan total kartu yang sampai saat ini sebanyak 21 kartu identitas anak di mana kegiatan ini dilakukan atas kerjasama dinas sosial dan dinas kependudukan dan catatan sipil kota Pangkalpinang,” ungkap Saiful.

Lanjut Saiful menjelaskan KIA berfungsi untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara hukum, menjadi bukti identitas diri bagi setiap warga, mencegah perdagangan anak, dan memudahkan anak mendapatkan akses pelayanan publik seperti bidang pendidikan.

“Kalau dia mau mendaftarkan pendidikan harus punya identitas kesehatan perbankan dan bidang-bidang publik lainnya sebagai upaya perlindungan dan pemenuhan hak tersebut Kami merasa tergerak hati kami dalam bidang Datun untuk melakukan pelayanan hukum dalam hal ini kita membantu anak-anak ini untuk mendapatkan identitas,” ujar Saiful.

No More Posts Available.

No more pages to load.