Beri Pemahaman ke Masyarakat, Anggota DPRD Babel Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 25 Jun 2023

Terkait pelaksanaannya Levi juga menjelaskan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
“Masyarakat yang memang membutuhkan bantuan hukum harus terakomodir oleh Pemprov Babel, jadi keberadaan pemerintah bentul-betul dirasakan masyarakat miskin yang berkenaan dengan bantuan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap melaksanakan rapat Badan anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah selalu alokasikan anggaran bantuan hukum tersebut.
- Penulis: Ochin
