CDN.id, JAKARTA– Kecelakaan beruntun terjadi di gerbang tol (GT) Halim. Diduga sopir truk yang ugal-ugalan dan menyebabkan kecelakaan di gerbang tol Halim rupanya baru berusia 18 tahun dan tak punya SIM.
“Sangat disayangkan pengemudi truk masih umur 18 tahun dan tidak punya SIM, agar para pemilik truk harus concern terhadap para pengemudinya jangan sampai menyebabkan hilang jiwa di jalan raya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip detikNews.
Menelusuri laman Bapenda Sumsel, truk dengan pelat nomor BG-8420-VB terdaftar atas model Isuzu dengan tipe NMR 71T HD 5.8 lansiran tahun 2018. Berat kosong kendaraan 2.350 kg dan berat total kendaraan 8.250 kg. Merujuk pada berat total kendaraan, pengemudi sejatinya memegang SIM B I.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM B I berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg. Pun untuk memiliki SIM BI ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya usia. SIM B I bisa dimiliki dengan usia minimal 20 tahun.
Sementara itu Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) sekaligus praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana menjelaskan usia 18 tahun belum layak mengemudikan truk.
Sebelum mengajukan SIM B I, pemohon harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Usia memang sangat menentukan dalam berkendara.
“Usia memang menjadi tolok ukur seseorang pengemudi sudah kompeten atau belum. Tidak semua tapi rata-rata seperti itu. 18 tahun belum layak sebagai pengemudi truk, mengingat banyak sekali yang harus dipelajari terutama kemampuan mengontrol diri,” jelas Sony.