Setelah sidang, Hakim MK Nurbaningsih mengatakan penyerahan kesimpulan dalam PHPU Pilpres memang tidak ada dalam peraturan mahkamah konstitusi atau PMK. Tapi, para hakim konstitusi lewat RPH telah menyepakati penyerahan kesimpulan itu.
Enny menuturkan, kesimpulan itu akan menjadi salah satu pertimbangan para hakim. Menurut dia, penyerahan kesimpulan itu tidak akan merugikan para pihak.
“Malah sebetulnya menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan,” ujar Enny. (TC)