CDN.id, JAKARTA- Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan rapat permusyawaratan hakim alias RPH formal dalam sengketa hasil Pilpres dimulai setelah penerimaan kesimpulan pada 16 April 2024.
“Untuk saat ini sejak Sabtu, 6 April, masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada Tempo, Senin, 8 April 2024.
Selain itu mulai tanggal tersebut, dia menjelaskan, para hakim juga mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan legislatif alias PHPU Pileg.