“Kita sedang mendatakan ya dari Sumatra, udah 200-an ya yang udah kita tindak,” kata Irjen Aan
Aan mengatakan kendaraan angkutan barang bandel itu lalu diparkirkan ke kantong parkir yang telah disiapkan. Menurutnya, kendaraan itu baru diperbolehkan untuk beroperasi kembali setelah 16 April 2024.
“Untuk angkutan barang, memang tadi ada beberapa yang masih membandel ya, kami coba tilang tadi. Kemudian kita parkirkan di kantong-kantong parkir yang sudah kita siapkan sehingga itu sampai tanggal 16 tidak boleh beroperasi,” ucapnya. (H4/ DC)