Jadi pakah seorang anak yang diadopsi berhak untuk memdapatkan warisan?
Dalam Hukum Islam, seorang anak yang diangkat (adopsi) bisa mendapatkan warisan atau menajdi ahli waris dalam keluarga itu dengan cara membuat Wasiat Wajibah (Mandatory Will) dan Pengakuan Waris atau pengakuan ahli waris). Apa itu Wasiat Wajibah dan bagaimana terkait dengan Pengakuan dari Ahli Waris. Jadi, Wasiat Wajibah adalah jenis wasiat yang diamanatkan dalam hukum islam yang mengizinkan atau memperbolehkan seorang pewaris (orang yang membuat wasiat) untuk membagi harta atau warisannya kepada bukan ahli waris, yaitu anak angkat. Wasiat Wajibah ini memiliki kedudukan yang lebih kuat dibandingkan wasiat biasa dan dengan ketentuan wasiat tersebut tidak boleh dari sepertiga dari seluruh total warisan. Pengakuan para ahli waris itu bisa membuat anak angkat menjadi ahli waris tapi tidak melebih dari sepertiga dari jumlah warisan seluruhnya dan anak angkat bisa mendapatkan warisan dengan cara hibah dari pewaris. Jadi anak yang diangkat (diadopsi) bisa menjadi ahli waris dengan 3 cara yang sudah dijelaskan diatas.
Untuk Masyarakat, ketika kita menghadapi masalah tentang pembagian warisan atau pembagian siapa-siapa saja yang akan menjadi ahli waris dalam keluarga yang masih bingung karena ada anak angkat atau anak yang diadopsi, kita bisa membagi harta warisan dan pembagian siapa saja menjadi ahli waris tersebut dengan cara-cara dan syarat-syarat. Jadi ini bukan lagi yang harus membuat kita bingung akan pembagian warisan terhadap anak yang diadopsi.