Apakah Seorang Anak Angkat Boleh Mendapatkan Warisan? Dan Bagaimana Dengan Pembagian Harta Warisan Terhadap Anak Angkat (Diadopsi)?

oleh
oleh

Dan tidak sedikit juga Masyarakat Indonesia menganggap anak angkat dengan anak tiri itu sama. Namun faktanya, anak tiri dan anak angkat itu berbeda. Anak tiri adalah anak kandung dari salah satu pasangan suami istri yang berasal dari pernikahan sebelumnya dan mereka tidak memiliki hubungan darah dengan orang tua yang baru atau orang tua tiri. Sedangkan anak angkat itu adalah seorang anak yang sengaja diadopsi atau diangkat secara resmi atau sah oleh pasangan suami istri melalui hukum dan mereka memiliki kewajiban dan hak yang sama dengan anak kandung.

Dalam hukum islam juga dijelaskan bahwa anak angkat itu tidak memiliki hubungan biologis dengan orang tua angkatnya. Dan juga dalam Hukum Islam anak angkat itu dijelaskan tidak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung.

Di Indonesia, pengaturan dalam Hukum Islam itu menyatakan bahwa anak yang diangkat (adopsi) tidak berhak mendapatkan warisan. Seperti yang dijelaskan juga dalam KUHPerdata dalam pasal 832 yang berbunyi “yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah baik yang sah menurut undang-undang maupun diluar perkawinan, dan suami istri yang hidup terlama”. Jadi, anak angkat atau anak yang diadopsi tidak dapat menjadi ahli waris. Mengenai Hak Waris terhadap anak angkat di Indonesia ini masih menjadi permasalahan yang kompleks dan terus menjadi perselisihan pemahaman antara orang yang bersangkutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.