CDN.id, JAKARTA – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Sandra Dewi (SD), istri tersangka Harvey Moeis, bisa ikut terseret dalam kasus korupsi timah jika terbukti memenuhi dua pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Bunyi dari pasal 55 KUHP yaitu pelaku peserta, penyuruh, pembujuk, yang menjanjikan sesuatu. Sedangkan pasal 56 KUHP adalah pelaku pembantu: yang membantu, melakukan, memberi bantuan, memberi kesempatan termasuk memberi informasi.
“Dalam konteks kasus korupsi timah, maka SD jika memenuhi kualifikasi di atas artinya dia juga menyertai suaminya dalam bisnis itu,” jelas Abdul kepada Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 6 April 2024.
Suami Sandra Dewi saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komunitas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Bantuan yang dimaksud Abdul dalam hal ini adalah jika Sandra Dewi mengetahui bisnis ilegal tidak berizin yang dilakukan oleh Harvey Moies, dengan bertanya secara langsung, maka menurutnya bisa dikualifikasikan sebagai pelaku.