Oleh karena itu, menjawab pertanyaan apakah merokok membatalkan puasa membutuhkan tinjauan yang cermat dari perspektif agama, kesehatan, dan hukum. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dengan dasar hukumnya, simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (13/3/2024).
Dalam pandangan mayoritas ulama, termasuk Syekh Zakariya al-Anshari dan Syekh Sulaiman al-‘Ujaili, merokok dianggap membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada asas bahwa merokok melibatkan penghirupan asap tembakau secara sengaja, yang dianggap sebagai ‘ain (hal yang membatalkan puasa) karena diisap dan masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka, yakni mulut.
Syekh Nawawi al-Banteni dan Imam Ibnu Hajar al-Haitami juga menegaskan bahwa merokok membatalkan puasa. Mereka menyatakan bahwa ‘ain, seperti mengisap asap rokok, yang masuk ke tenggorokan dari lubang terbuka secara sengaja, akan membatalkan puasa.