CDN.id, JAKARTA- Dalam Islam, puasa diwajibkan selama bulan Ramadan sebagai salah satu dari lima rukun Islam. Selama bulan ini, umat Muslim diperintahkan untuk menahan diri dari makan, minum, serta melakukan tindakan-tindakan tertentu yang dapat membatalkan puasa, seperti hubungan suami istri dan memasukkan benda ke dalam tubuh melalui qubul dan dubur. Ketatnya aturan ini ditegaskan dalam hadis-hadis yang menggarisbawahi pentingnya menjaga kesucian puasa.
Namun, ketika membahas apakah merokok membatalkan puasa, terdapat kompleksitas yang perlu dipertimbangkan. Merokok, meskipun bukanlah tindakan yang secara eksplisit disebut dalam ajaran agama sebagai sesuatu yang membatalkan puasa, tetap menimbulkan perdebatan di kalangan ulama dan cendekiawan agama.
Beberapa menganggap merokok dapat membatalkan puasa karena melibatkan masuknya zat-zat asing ke dalam tubuh melalui pernapasan, yang mungkin dianggap mirip dengan memasukkan makanan atau minuman. Sementara yang lain berpendapat bahwa merokok, meskipun tidak disarankan karena merugikan kesehatan, tidak secara langsung membatalkan puasa.