Untuk diketahui, istilah pelat nomor khusus sendiri mengacu pada tiga kode huruf terakhir, bisa berupa ZZP, ZZT, ZZH, dan kode lainnya dengan awalan ZZ. Secara singkat, pelat nomor khusus punya fungsi dasar seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada umumnya, yakni sebagai kode registrasi dan identifikasi bagi suatu kendaraan.
“Pelat nomor khusus kan hanya boleh digunakan oleh pejabat instansi, jadi dibuatlah kode ini sebagai pengelompokan untuk identifikasi yang lebih komprehensif,” kata Yusri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).