Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL

oleh
oleh

Dalam perbuatan pembelaan diri, tidak semua segala perbuatan membela diri dapat dijustifikasi oleh pasal tersebut, ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam pembelaan diri, yaitu:

1. Serangan dan ancaman yang melawan hak yang mendadak dan harus bersifat seketika (sedang dan masih berlangsung) yang berarti tidak ada jarak waktu yang lama, begitu orang tersebut mengerti adanya serangan, seketika itu pula dia melakukan pembelaan.
2. Serangan tersebut bersifat melawan hukum, dan ditujukan kepada tubuh, kehormatan, dan harta benda baik punya sendiri atau orang lain.
3. Pembelaan tersebut harus bertujuan untuk menghentikan serangan, yang dianggap perlu dilakukan berdasarkan asas proporsionalitas dan subsidiaritas.
4. Pembelaan harus seimbang dengan serangan dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum.

“Jadi Pasal 49 KUHP digunakan sebagai alasan pemaaf dan bukan untuk pembenaran perbuatan melanggar hukum. Hal ini karena seseorang yang terpaksa melakukan tindak pidana, dapat dimaafkan atau setidaknya memperingan. Karena terjadi pelanggaran hukum yang mendahului perbuatan tersebut,” tambah Rico Pasaribu.

Saling Tidak Mengenali Kapasitas

Pengamat hukum Anrico menilai, akar persoalan ini terletak pada ketidaktahuan kedua belah pihak terhadap kapasitas masing-masing. Pihak rental tidak mengetahui bahwa tiga orang yang mereka hadapi adalah anggota TNI, sementara anggota TNI tidak memahami bahwa preman yang mengepungnya adalah pihak rental yang tengah mencari mobil.

No More Posts Available.

No more pages to load.