Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL

Analisis Hukum di Balik Konflik Antara Pihak Rental dan Anggota TNI-AL

  • account_circle Ochin
  • calendar_month Jum, 10 Jan 2025

CDN.id, JAKARTA – Peristiwa penembakan yang melibatkan anggota TNI-AL dan pemilik rental mobil menyoroti pentingnya pendekatan hukum dalam penyelesaian konflik. Kasus ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki andil dalam menciptakan situasi yang memanas hingga berujung pada kekerasan.

Dari kronologi kejadian, diketahui bahwa pihak rental mengerahkan belasan orang untuk mencari mobil yang diduga digelapkan. Namun, pendekatan ini dianggap sebagai tindakan premanisme karena tidak melibatkan pihak kepolisian dalam melacak keberadaan mobil tersebut.

“Langkah tersebut memperkeruh situasi, terutama karena pihak rental tidak menyadari bahwa individu yang mereka temui adalah seorang anggota TNI,” kata Rico Pasaribu, Pengamat Hukum Pidana, Jumat (10/1).

Di sisi lain, dalam rekaman video yang beredar luas, anggota TNI tampak dikeroyok, dipukuli, dan diteriaki maling oleh pihak rental. Dalam situasi terdesak, anggota TNI melepaskan tembakan yang kemudian menewaskan pemilik rental. Meski tindakan ini dilakukan untuk membela diri, penggunaan senjata api tetap menjadi sorotan, mengingat aturan ketat penggunaannya dalam hukum militer.

Jika anggota TNI tersebut mengaku melakukan karena upaya pembelaan diri, hal itu diatur dalam Pasal 49 KUHP dibagi menjadi dua jenis yaitu pembelaan diri dan pembelaan diri luar biasa. Pasal 49 ayat (1) KUHP menjelaskan pembelaan diri merupakan tindak pidana, barangsiapa melakukan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain yang terjadi karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu. KUHP mengatur mengenai perbuatan yang dilakukan seseorang untuk mempertahankan diri atau barangnya dari serangan melawan hak. Pembelaan darurat dalam rangka mempertahankan diri, tidak dapat dikatakan melanggar asas praduga tidak bersalah atau dikatakan main hakim sendiri.

  • Penulis: Ochin

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjerat Kasus Pelecehan, Rektor UP Kenakan Topi saat Konferensi Pers

    Terjerat Kasus Pelecehan, Rektor UP Kenakan Topi saat Konferensi Pers

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKARTA- Imbas dari kasus pelecehan yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (AUP), ETH (72) kini semakin panjang, apalagi dia mengungkapkan bahwa dirinya malu untuk bertemu banyak orang. Saking malunya, ETH bahkan sengaja menggunakan topi ketika bertemu wartawan. Pantauan Kompas.com di lokasi, rektor yang telah menjabat selama 13 tahun itu mengenakan topi berwarna hitam saat konferensi […]

  • Yuniar Putia Rahma Imbau Masyarakat untuk Datang Ke Posyandu

    Yuniar Putia Rahma Imbau Masyarakat untuk Datang Ke Posyandu

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Dengan adanya integrasi layanan primer untuk masyarakat, posyandu bukan hanya untuk pemeriksaan kesehatan balita saja, namun dapat menjangkau usia lansia. Pj Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang Yuniar Putia Rahma dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk dapat mendatangi posyandu di kelurahan setempat setiap bulannya sesuai dengan jadwal. “Saya mengimbau masyarakat dapat berkunjung ke posyandu […]

  • Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah HM, Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari Apartemen

    Diduga Terkait dengan Penggeledahan Rumah HM, Kejagung Angkut Mobil Rolls Royce dari Apartemen

    • calendar_month Sel, 2 Apr 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, JAKSEL– Satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam silver diangkut Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dari kediaman tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis (HM) di apartemen The Pakubuwono House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (01/04/24) malam. Nampak Mobil Rolls Royce itu dimuat di sebuah truk pengangkut kendaraan. Selain Hilal dan rekannya, ada juga seorang petugas berseragam […]

  • Keseruan Perlombaan HUT RI ke-79 di Rumah Dinas Gubernur Babel

    Keseruan Perlombaan HUT RI ke-79 di Rumah Dinas Gubernur Babel

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG- Rangkaian peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus ini berlangsung dengan berbagai perlombaan, keseruan dan penuh kekeluargaan nampak terlihat dari para peserta lomba di Halaman Rumah Dinas Gubernur, Minggu (18/8/2024). Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Bangka Belitung (Babel) Saftiati Safrizal, yang menginisiasi kegiatan perayaan HUT ke-79 RI mengatakan tujuan dari diadakannya perlombaan ini […]

  • 12 Ton “Minyak Cong” Ilegal Kembali Masuk Pulau Bangka

    12 Ton “Minyak Cong” Ilegal Kembali Masuk Pulau Bangka

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG — Satu unit truk bermuatan sekitar 12 ton minyak cong (minyak mentah) ilegal dilaporkan kembali berhasil masuk ke Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (28/4/2026) dini hari. Truk tersebut menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Truk itu dapat melenggang mulus, […]

  • DPC PKS Bateng Gelar Rapat Konsolidasi dan Tarhib Ramadhan 1146 H Ra

    DPC PKS Bateng Gelar Rapat Konsolidasi dan Tarhib Ramadhan 1146 H Ra

    • calendar_month Sen, 24 Feb 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, BANGKA TENGAH- Dewan Pimpinan Cabang Partai Keadilan Sejahtera Bangka Tengah (DPC PKS Bateng) menggelar rapat konsolidasi dan tarhib Ramadhan 1146 H di Ruang Belajar Falah Komputer di Padang Mulia, Minggu (23/2/2025). Firmansyah selaku Ketua DPC PKS Bateng mengatakan, acara ini adalah acara rutin PKS yang memang diadakan setiap menyambut bulan Ramadhan agar kader-kader PKS […]

expand_less