CDN.id, TOBOALI – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Muhammad Amin menyelenggarakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di gedung pertemuan kantor desa Rias, Sabtu (9/9/23).
Amin mengatakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Kep. Babel terhadap pentingnya menjaga dan melindungi generasi penerus bangsa, karena anak merupakan aset bangsa di masa mendatang dalam bidang pembangunan nasional.
“Eksploitasi anak, perdagangan anak, stunting dan usia pernikahan anak itu semua menjadi hal yang urgent bagi kami dalam mempersiapkan masa depan provinsi ini nantinya,” ucap Amin.