Todung Mulya Lubis mengaku heran dengan penyitaan handphone, akun Instagram, hingga Email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Sebab, menurutnya, cara yang dilakukan pihak kepolisian tidak dilakukan dengan sesuai.
“Saya tahu bahwa pihak kepolisian memang berusaha untuk mendapatkan bukti-bukti, tapi kita keberatan dengan cara yang tidak proper (sesuai, red) karena ini sekali lagi saya katakan ini bukan sebagai tersangka,” kata Todung dalam konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Selasa (30/01/24).
Todung lantas mengungkap bahwa penyitaan barang milik Aiman itu didasari adanya surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hanya saja, polisi tetap tidak memberikan salinan berita acara penetapan tersebut kepada Aiman dan tim kuasa hukumnya.
“Buat saya ini bentuk intimidasi bukan hanya terhadap saudara Aiman tapi juga yang lain yang kritis terhadap kekuasaan,” kata dia.
“Kompolnas sudah menerima aduan kami, kemudian akan mengabari untuk melakukan audiensi,” katanya.