Abaikan Imbauan Ratusan PIP Beraktivitas di Laut Sukadamai

oleh
oleh

Disekitar lokasi perairan Sukadamai terdapat plang tertulis dari Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung.

Pada plang himbauan tersebut tertulis jelas bahwa tidak boleh menambang disekitar lokasi, dilarang mendirikan bangunan, dilarang merusak bangunan pengamanan pantai, dan dilarang membuang sampah.

Bahkan plang tersebut tertulis jelas, apabila melanggar maka akan dijerat pasal berlapis, antaranya Pasal 167 (1) KUHP dengan hukuman penjara 9 bulan penjara, Pasal 369 KUHP dihukum 8 bulan penjara, dan pasal 551 KUHP diberatkan atau dihukum dengan dena. Namun kenyataannya masih saja tetap melakukan aktivitas pertambangan di perairan Sukadamai, seolah terjadi pembiaran atas hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.