CDN.id, JAKARTA- Penegakan hukum terhadap reklame ilegal di Jakarta Barat semakin dipertanyakan, seiring dengan sikap bungkam dan kurangnya tindakan tegas dari aparat Satpol PP DKI Jakarta.
Meskipun reklame ilegal di Jalan Outer Ringroad Lingkar Luar, Tegal Alur, Kalideres, telah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda), hingga kini tidak ada upaya serius untuk membongkar struktur tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya permainan uang yang melibatkan aparat Satpol PP dan pengusaha reklame.
Akademisi dan pengamat kebijakan publik, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menyatakan bahwa dugaan adanya kongkalikong antara Satpol PP dengan pengusaha iklan dan oknum calo semakin menguat. Menurutnya, meski Satpol PP DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) dan melakukan penyegelan, namun tidak ada langkah nyata untuk menegakkan Perda yang sudah jelas ada.