Mulai 1 Maret 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK, Ini Alasannya
- account_circle Ochin
- calendar_month Ming, 25 Feb 2024

CDN.id, JAKARTA- Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai Jumat (1/3/2024).
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
“Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK Rizzky menjelaskan, BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SKCK sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut menyebutkan, 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN. Puluhan kementerian dan lembaga tersebut juga diminta memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. “Proses dalam hal syarat kepesertaan JKN (saat pembuatan SKCK) tidak dikenakan biaya,” tandas Rizzky.
- Penulis: Ochin
