CDN.id, JAKARTA – Berdasarkan hasil pemantauan di 10 provinsi itu, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang umumnya dilakukan. Pelanggaran didominasi oleh indikasi yang berkaitan dengan netralitas aparatur negara dan desa, serta penyelenggara pemilu. Masing-masing jumlahnya mencapai 32 temuan.
Kemudian disusul pelanggaran politik uang sebanyak 31 temuan dan 10 indikasi penyalahgunaan fasilitas negara. Lalu, manipulasi suara sebanyak 9 temuan dan 4 kecurangan lainnya.
“Dari seluruh data ini, ternyata yang paling banyak bertindak tidak netral sepanjang penyelenggaran pemilu adalah kepala desa. Kita ketahui bahwa kepala desa ini sebelum hingga sepanjang penyelenggaran Pemilu 2024, diduga telah memihak kepada salah satu pasangan calon tertentu,” kata Peneliti Bidang Hukum di Themis Indonesia, Hemi Lavour Febrinandez, dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pemilu Curang pada Kamis, (22/02/24)