CDN.id, JAKARTA– Kuasa hukum Aiman Withaksono, Finsensius Mendrofa menilai adanya surat baru itu menandakan agar penyidik dalam penyitaan Instagram, email dan sim card dianggap sesuai dengan prosedur.
“Alasan termohon dalam jawabannya mengatakan melakukan hak dan kewenangan sebagaimana Pasal 38 ayat 2 KUHP. Kami sudah membantah pengecualian apabila belum ada surat izin penyitaan,” ujarnya.
Penyitaan itu diklaim Finsen cacat formil.