CDN.id, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan para pemilih pada Pemilu 2024 di Ibu Kota untuk membawa dokumen syarat pencoblosan sebelum mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada Rabu (14/2/2024).
“Pemilih hadir di TPS dengan formulir model C pemberitahuan KPU bagi pemilih daftar pemilih tetap (DPT), formulir model A surat pindah pemilih bagi pemilih daftar pemilih tambahan (DPTb), dan KTP elektronik atau surat keterangan untuk ditunjukkan,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, dilansir dari Antara, Selasa (13/2/2024).