CDN.id, JAKARTA- Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Pemerintah mengkaji ulang konsep pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), yang melakukan kerja sama dengan pinjaman online (pinjol) untuk pembayaran kuliah. Konsep tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), utamanya terkait otonomi pengelolaan pendanaan.
Ia meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut jika terbukti memberatkan mahasiswa. Desakan itu disampaikan merespons kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di Institut Teknologi Bandung.
“Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini justru memicu komersialisasi pendidikan entah itu melalui UKT atau seleksi masuk mahasiswa baru melalui jalur mandiri,” kata Huda dalam keterangan tertulis yang di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Tak hanya itu, Huda juga mendorong penyediaan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar selain menggunakan Pinjol. “Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT,” ujar Politisi Fraksi PKB ini.