CDN.id, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang harus dievaluasi. Ombudsman menilai ada kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum yang berpotensi maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan kejanggalan pertama dalam pembangunan SJUT oleh Pemprov DKI adalah adalah realisasinya yang jauh dari target. BUMD DKI PT Jakarta Propertindo (Jakpro), kata Hery, hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 22,6 persen. Sedangkan untuk PT Sarana Jaya hanya dapat merealisasikan pengerjaan sebesar 1,15 persen.
“Ini menunjukkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Bina Marga tidak melakukan pengawasan pembangunan SJUT dan koordinasi secara optimal dengan PT Jakpro dan Perumda Pembangunan Sarana Jaya maupun stakeholder terkait,” ujarnya dilansir Tempo, Selasa (30/01/24).
Kejanggalan kedua, Pemprov DKI Jakarta tidak segera mengeluarkan regulasi sebagai payung hukum pengerjaan SJUT setelah habis masa berlaku regulasi sebelumnya, tanpa ada evaluasi terhadap progres pembangunan SJUT. “Hal tersebut mengakibatkan pembangunan SJUT di Provinsi DKI Jakarta berhenti,” kata Hery.
Kejanggalan ketiga, Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki rencana induk pembangunan SJUT yang komprehensif dengan memuat rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan daerah, dan jangka waktu penyelesaian pembangunan SJUT. “Padahal pembangunan SJUT di DKI Jakarta sudah berlangsung sejak 2021”.