CDN.id, SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap muncikari inisial MAS (50) di sebuah warung remang-remang Jalan Cikande-Rangkasbitung. Muncikari ini diamankan karena melakukan eksploitasi korban perempuan untuk menjadi pekerja seks.
Kasat Reskrim AKP Andi Kurniady membenarkan telah menangkap MAS di sebuah warung remang-remang tepatnya di Kecamatan Jawilan. Tersangka memperjualbelikan perempuan inisial MAR (31) ke pria hidung belang Rp 300 ribu untuk melakukan hubungan seksual.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka MAS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu,” kata Andi pada Senin (8/1/2024).