CDN.id, PANGKALPINANG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka amankan 5 (lima) orang tersangka kasus meniru atau memalsukan minyak dan gas bumi hasil olahan. Minggu (03/09/23) pukul 22.00 WIB, di Pelabuhan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.
“Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bangka terhadap 4 (empat) orang laki – laki Angga, Joko, Deni dan Ramadani yang sedang menunggu proses pemindahan bahan bakar minyak jenis solar dari kendaraan truck tangki kapasitas 10.000 L ke kendaraan truck CPO ukuran 16.000 L,” ungkap AKBP Taufik Noor Isya.
“Kemungkinan bahan bakar jenis minyak solar tersebut berasal dari Palembang Sumatera Selatan,” jelasnya pada saat konferensi pers di Polda Babel, Jumat (08/09/23).