CDN.id, PANGKALPINANG-Para tersangka dugaan tipikor tunjangan transportasi DPRD Babel layak was-was, pihak Kejati Babel siap lakukan upaya paksa, jika dinilai tak kooperatif.
Pasalnya 2 surat panggilan yang dilayangkan kepada para tersangka, hingga saat ini tak ada realisasi. Pihak Kejati Babel sendiri memastikan tak segan menjemput paksa, karena hal tersebut telah diatur oleh KUHP.