Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi: Menghitung Hari Menuju Efektivitas Peraturan Teknis (PP PDP)

Empat Tahun UU Pelindungan Data Pribadi: Menghitung Hari Menuju Efektivitas Peraturan Teknis (PP PDP)

  • account_circle Vritimes
  • calendar_month 1 jam yang lalu

CDN.id – JAKARTA, EBP Integra bersama Asosiasi Data Protection Officer (DPO) Indonesia menggelar webinar “4 Tahun UU PDP” pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00-11.00 WIB melalui Zoom. Acara ini sekaligus menjadi pre-soft launching dua buku karya Eryk Budi Pratama, Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia, berjudul “Kerangka Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi: Regulasi, Kontrol, dan Praktik” (Buku 1 dan Buku 2). Webinar digelar karena UU PDP genap berusia empat tahun sejak diundangkan pada 17 Oktober 2022, sementara aturan pelaksananya, PP 33/2026 (225 pasal, diundangkan 16 Juli 2026), mulai berlaku pada 16 Januari 2027, kurang dari tiga bulan lagi. Sebanyak 36 pasal dikaitkan dengan sanksi administratif, dengan denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, dan ada 43 dokumen wajib yang perlu disiapkan organisasi.

Menuju PP 33/2026: Webinar 4 Tahun UU PDP Soroti Kesiapan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi

JAKARTA – Memperingati empat tahun diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), EBP Integra bersama Asosiasi Data Protection Officer (DPO) Indonesia menggelar webinar “4 Tahun UU PDP” pada Selasa (27/10/2026) pukul 09.00–11.00 WIB melalui Zoom, yang sekaligus menjadi pre-soft launching dua buku karya Eryk Budi Pratama, Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia, berjudul Kerangka Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi: Regulasi, Kontrol, dan Praktik.

Webinar yang terbuka bagi praktisi hukum, teknologi informasi, keamanan siber, tata kelola-risiko-kepatuhan (GRC), manajemen risiko, dan pelindungan data pribadi ini mengangkat tema kesiapan organisasi menghadapi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 (PP 33/2026) yang mulai berlaku pada 16 Januari 2027. Pembahasan mencakup pembaruan regulasi, tantangan penerapan, dan langkah persiapan sebelum peraturan tersebut berlaku.

UU PDP diundangkan pada 17 Oktober 2022, dan masa penyesuaian dua tahun bagi pengendali dan prosesor berakhir pada 17 Oktober 2024. PP 33/2026 sebagai aturan pelaksananya diundangkan pada 16 Juli 2026. Dari tanggal webinar, waktu yang tersisa sebelum PP berlaku kurang dari tiga bulan.

Eryk Budi Pratama selaku Ketua Umum Asosiasi DPO Indonesia menyampaikan bahwa PP 33/2026, yang terdiri atas 225 pasal dalam 12 BAB, mengubah banyak prinsip umum menjadi muatan minimal yang dapat diperiksa. Muatan tersebut antara lain mengatur catatan kegiatan pemrosesan data pribadi (RoPA), perjanjian dengan Prosesor Data Pribadi, penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta tenggat pemberitahuan kegagalan pelindungan data pribadi selama 3 × 24 jam.

Ia menambahkan bahwa 36 pasal dikaitkan dengan sanksi administratif, dengan denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan. Sebanyak 34 pasal masih menunggu Peraturan Lembaga untuk rincian tata caranya, tetapi menurutnya kewajiban dalam PP tetap berlaku tanpa menunggu peraturan tersebut.

Dalam paparannya, Eryk juga menguraikan sejumlah tantangan menuju 16 Januari 2027, di antaranya waktu yang terbatas karena periodenya mencakup libur Natal dan Tahun Baru, kebutuhan perubahan kontrol teknis seperti pengelolaan persetujuan dan portal permintaan hak Subjek Data Pribadi, penyesuaian perjanjian dengan Prosesor, serta aturan turunan yang belum terbit.

Untuk menjembatani tantangan tersebut, ia menyarankan langkah cepat (quick win) selama sekitar 12 minggu dengan prioritas pada dokumen yang wajib ada. Dari 43 dokumen wajib yang dipetakan, 15 berlaku umum dan 28 bersyarat sesuai profil pemrosesan organisasi. Ia mengingatkan bahwa keberadaan dokumen belum menjamin kepatuhan, karena pemeriksa menilai bukti pelaksanaannya.

Pada kesempatan yang sama diperkenalkan dua buku yang ditulis Eryk Budi Pratama. Buku pertama membahas ketentuan UU PDP dan PP 33/2026 serta cara menerjemahkannya menjadi kontrol organisasi, sedangkan buku kedua membahas konsekuensi hukum bila kewajiban tidak dipenuhi, studi skenario, dan peta jalan implementasi.

Eryk menyampaikan bahwa kedua buku disusun untuk menutup lima celah yang kerap dihadapi praktisi pelindungan data pribadi:

1. Teks pasal dibaca lewat ringkasan. Rincian penting ada di ayat, frasa, dan Penjelasan yang tidak selalu muncul dalam ringkasan. Buku membahas seluruh 76 pasal UU PDP dan 225 pasal PP 33/2026 pasal demi pasal, beserta Penjelasannya.

2. Kebijakan ada, praktiknya tidak terbukti. Kebijakan sudah ditulis, tetapi tidak dijalankan atau tidak dapat dibuktikan, misalnya kebijakan retensi ada namun data lama tidak pernah dihapus dan tidak ada berita acaranya. Buku menurunkan setiap kewajiban menjadi kontrol beserta pemilik dan bukti pelaksanaannya.

  • Penulis: Vritimes

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Isra’ Mi’raj Nabi SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Pemkot Pangkalpinang Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    Jelang Isra’ Mi’raj Nabi SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Pemkot Pangkalpinang Pantau Harga Kebutuhan Pokok

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan UMKM Kota Pangkalpinang gelar pemantauan (sidak) harga dan stok kebutuhan bahan pokok beras dan bahan pokok lainnya dari Halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang menuju sejumlah distributor hingga beberapa pasar di Kota Pangkalpinang, […]

  • Jaminan Fidusia di Era Digital: Tantangan dan Solusi Perlindungan Hukum

    Jaminan Fidusia di Era Digital: Tantangan dan Solusi Perlindungan Hukum

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    OLEH : RIBI INDRIYANSYAH Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung CDN.id, BABEL- Di era digital, jaminan fidusia menghadapi tantangan signifikan sekaligus peluang besar dalam mengoptimalkan perlindungan hukum bagi kreditur dan debitur. Sistem pendaftaran fidusia secara elektronik yang diterapkan melalui platform seperti AHU Online memberikan keuntungan efisiensi waktu, biaya, transparansi, dan kepastian hukum. Namun, transisi ke […]

  • Sinyal Presiden Soal Hilirisasi, Pemerintah tak Mau Gegabah

    Sinyal Presiden Soal Hilirisasi, Pemerintah tak Mau Gegabah

    • calendar_month Kam, 20 Okt 2022
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, MUNTOK-Meski memiliki niatan yang besar, Presiden RI Joko Widodo sepertinya tak ingin gegabah terkait rencana hilirisasi komoditi Timah. Dalam keterangannya di depan sejumlah wartawan, Jokowi memberikan sinyal bahwa pemerintah masih akan mengkalkulasi dengan matang, sebelum mengeluarkan kebijakan, terkait penghentian ekspor Timah batangan. Hal tersebut dikatakan Jokowi saat melakukan peninjauan smelter Ausmelt milik PT. Timah […]

  • Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Ucapan Presiden Boleh Memihak

    Majelis Hukum Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Ucapan Presiden Boleh Memihak

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyampaikan sikap atas pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden boleh kampanye dan memihak. Terkait hal Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah, Trisno Raharjo dalam keterangan tertulisnya Minggu (28/1/2024), mengatakan Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah memandang penting untuk menyampaikan sikap sebab memiliki peran dan tanggung jawab […]

  • TP PKK Babel Dorong Remaja Putri Rutin Konsumsi Tablet Tambah Darah

    TP PKK Babel Dorong Remaja Putri Rutin Konsumsi Tablet Tambah Darah

    • calendar_month Rab, 20 Nov 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    CDN.id, PANGKALPINANG – Tim Penggerak PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus gencar lakukan sosialisasi manfaat tablet penambah darah, guna mendorong remaja putri rutin mengkomsumsinya. Hal ini disampaikan Rita Agustina selaku Ketua Bidang 4 TP PKK Babel saat melaksanakan sosialisasi melalui Podcast ORASI PKK yang bertajuk “Pentingnya Pengawasan Orangtua dalam Pemberian Tablet Tambah Darah” (Rabu, […]

  • Relevansi dan Dampak Positif Gerakan Zero Waste dalam Mengatasi Krisis Lingkungan

    Relevansi dan Dampak Positif Gerakan Zero Waste dalam Mengatasi Krisis Lingkungan

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2024
    • account_circle Ochin
    • 0Komentar

    OLEH: Rakyta Azalya Maura Asrie Fakultas Sekolah Vokasi IPB UNIVERSITY Jurusan Komunikasi Digital dan Media   CDN.id, BOGOR- Di tengah meningkatnya kesadaran akan perlunya tindakan untuk melindungi lingkungan, gerakan zero waste muncul sebagai solusi inovatif dan progresif. Dalam tulisan ini, kita akan mengeksplorasi relevansi serta dampak positif dari gerakan zero waste dalam mengatasi krisis lingkungan […]

expand_less