Gudang Solar Milik BJ di Kerabut Ilegal?

oleh
oleh

CDN.id, PANGKALPINANG – Aktivitas gudang bahan bakar minyak (BBm) jenis solar yang terletak di Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang dipertanyakan. Pasalnya, diduga keberadaan gudang tersebut ilegal lantaran disebut tak memiliki izin dari instansi pemerintah terkait.

“Gudang itu milik BJ. Tidak ada izin sebab mengurus izin gudang itu sulit harus ke kementerian dan BP Migas juga. Di pulau Bangka hanya ada satu yang punya izin yakni di Belinyu,” kata sumber tertutup, Selasa (13/12/22).

Sementara itu, salah satu pegawai gudang solar miliki BJ dengan bendera PT. Tripatra Energi Sanjaya mengatakan jika aktivitas pendistribusian solar saat ini mengalami penurunan disebabkan berkurangnya kegiatan penambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.