Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Senjata Api Ilegal Rumahan, Jaringan Lintas Jakarta – Jawa Barat Terungkap
- account_circle Ochin
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026

CDN.id, JAKARTA- Meningkatnya ancaman kejahatan jalanan bersenjata api, Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmen tegasnya dalam menjaga keamanan publik. Kali ini, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pabrik senjata api ilegal berbasis home industry yang beroperasi secara tersembunyi dan terorganisir lintas wilayah Jakarta hingga Jawa Barat.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya peredaran senjata api ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal serius dan mengancam stabilitas keamanan di wilayah ibu kota dan sekitarnya.
Subdirektorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap bahwa jaringan tersebut menjalankan praktik perakitan, distribusi, hingga penjualan senjata api dan amunisi secara ilegal dengan sistem yang rapi dan modern.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari meningkatnya jumlah kejahatan dengan kekerasan yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini berawal dari cukup banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Pol. Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membentuk tim khusus guna menelusuri sumber peredaran senjata api ilegal.
Hasil penyelidikan intensif mengungkap adanya aktivitas perakitan senjata api secara rumahan dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana pemasaran dan distribusi.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka, Mereka masing-masing berinisial RR (39), IMR (22), dan RAR (31) yang berperan sebagai perakit sekaligus penjual senjata api dan amunisi. Sementara JS (36) dan SAA (28) berperan sebagai penjual senjata api dan peluru.
Selain itu, aparat kepolisian masih memburu dua orang tersangka lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menariknya, jaringan ini memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dalam menjalankan aksinya. Senjata api ilegal dipasarkan secara terbuka melalui berbagai platform digital.
“Modus operandi para pelaku adalah menawarkan dan menjual senjata api ilegal melalui platform e-commerce dan media sosial seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, hingga TikTok,” ungkap Kombes Pol. Iman.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/112/XII/2025/SPKT.Ditkrimum/Polda Metro Jaya, tertanggal Selasa (16/12/2025), terkait dugaan penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Resmob melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pendalaman jaringan, yang berujung pada penangkapan para tersangka di sejumlah lokasi berbeda.
Tersangka RR diamankan di Kabupaten Bandung, disusul JS di Kota Bandung. Selanjutnya pada Rabu (17/12/2025), polisi menangkap SAA di Kabupaten Bandung. Operasi berlanjut hingga Jumat (9/1/2026) dengan penangkapan IMR di Kabupaten Sumedang dan RAR di Kota Bandung.
- Penulis: Ochin
