CDN.id, PANGKALPINANG- Di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tertuang dalam Pasal 49 ayat 1 dimana dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBD.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Rudi Kurniawan Yahya mengatakan bahwa Anggota DPRD Pangkalpinang mendukung akan alokasi dana tersebut.
“Secara teknis DPRD sendiri telah memberikan dukungan dengan mengalokasikan anggaran sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pendidikan,” ungkap Rudi Kurniawan Yahya.
Rudi menegaskan bahwa dirinya tetap komitmen untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan bagi masyarakat di wilayah itu, karena pihaknya sendiri telah mengawali permasalahan pendidikan bagi masyarakat dan sudah menjadi urusan wajib pemerintah.