NAMA : Pakih Rizki Romadhoni
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung.
CDN.id, BABEL- Berbagai aspek kehidupan kita saat ini didominasi oleh digitalisasi, bahkan kita dapat dengan mudah mengakses apa yang ingin kita cari dengan teknologi yang canggih. Hanya bermodalkan smartphone kita dapat menelusuri dunia luas dengan jarak jauh dan bantuan internet. Di era digitalisasi saat ini kita harus selalu bijak dan waspada dalam mengakses berbagai informasi, karena jika kita melakukan hal-hal negatif dan salah mengambil informasi saja, maka akan menyebabkan pelanggaran hukum. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan munculnya internet semakin meningkat pula bentuk kejahatan yang dilakukan. Pelanggaran hak kekayaan intelektual menjadi semakin mudah dilakukan dan sulit dideteksi.
Hak kekayaan intelektual sendiri merupakan hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum atas hasil karya intelektualnya yang bisa berupa, penemuan, karya tulis maupun karya seni. Hadirnya Hak kekayaan intelektual sendiri bertujuan untuk melindungi karya dan memberi keuntungan pemilik karya. Salah satu masalah yang marak terjadi yaitu pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh Start-up digital. Perusahaan startup merupakan badan usaha yang menggunakan teknologi untuk menghasilkan karya digital yang harus dilindungi hak cipta.
Tetapi, masih kurangnya akan kesadaran hukum dan minimnya pengetahuan mengenai peraturan hak cipta dapat menimbulkan kesalahpahaman terkait kepemilikan hak cipta hingga menyebabkan masalah hukum. Menurut saya, perusahaan startup harus memperkuat kesadaran hukum dan memastikan perlindungan atas karya mereka terhadap kepemilikan hak cipta digital, ini penting dilakukan agar perusahaan startup digital memiliki potensi bisnis yang memadai di era digitalisasi saat ini.
Pelanggaran hak kekayaan intelektual oleh perusahaan startup digital dapat melibatkan banyak isu. Karena perusahaan tersebut mengunakan teknologi untuk menunjang bisnis dan inovasi perusahaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual dapat menyebabkan kerugian finansial dan mengancam keberlangsungan perushaan startup digital. Seperti, pelanggaran hak cipta startup yang mengunakan perangkat lunak, desain, atau karya lainnya tanpa izin atau lisensi yang legal atau sah dari pemegang hak cipta.
Misalnya, penggunaan gambar atau kode sumber tanpa izin dari pemegang hak cipta. Prinsip hak cipta sendiri menyatakan bahwa perlindunngan hak cipta diberikan secara terstruktur, hal ini yang menyebabkan perusahaan startup yang menciptakan aplikasi tanpa memahami peraturan hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, Indonesia mempunyai beberapa peraturan yang mengatur perlindungan hak kekayaan intelektual yang harus dipahami oleh setiap perusahaan startup digital.