CDN.id, BANGKABARAT– PT Timah Tbk turut berperan aktif mendukung pembangunan daerah dengan memberikan kontribusi berupa pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memberikan pengakuan atas kontribusi perpajakan PT Timah yang cukup signifikan dengan memberikan penghargaan kepada perusahaan tersebut sebagai wajib pajak terbesar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di daerah tersebut untuk periode yang berakhir pada 30 September 2024.
Penghargaan diserahkan Bupati Bangka Barat Sukirman dan diterima Kepala Bidang Pengolahan dan Pemurnian Sofian Simangunsong di gedung Graha Aparatur Kantor Kabupaten Bangka Barat pada Kamis pagi, 19 Desember 2024.