Tantangan Terkait Stigma Diskriminasi Penyandang Disabilitas Dalam Kesetaraan Pekerja di Indonesia

oleh
oleh

OLEH : SITI MASITOH

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung

CDN.id, BABEL-  Indonesia merupakan negara dengan total penduduk terbanyak keempat di dunia, yakni dengan total 279.390.258 jiwa pada 2024. Dengan total penduduk yang sebanyak ini tentunya membutuhkan lapangan pekerjaan yang juga harus memadai, sama halnya dengan penduduk yang mempunyai keterbelakangan khusus (disabilitas).

Di Indonesia, diskriminasi terhadap pekerja disabilitas masih menjadi tantangan atau permasalahan yang cukup serius untuk ditangani, meskipun dalam hal ini sudah ada peraturan yang mengatur yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang dimana mewajibkan untuk perusahaan mempekerjakan minimal 1% tenaga penyandang disabilitas dari total para pekerja atau karyawan yang ada.

Namun terkadang implementasi di lapangan terkadang tidak sesuai dengan perintah yang telah ada dan tidak sesuai harapan, masih banyak sekali perusahaan yang enggan untuk merekrut pekerja disabilitas entah karena beberapaalasan. Dimana terdapat kekhawatiran pihak perusahaan jikalau mereka menerima pekerja disabilitas maka akan lebih membutuhkan adaptasi yang khusus, sehingga dianggap hal-hal “merepotkan”.

Sehingga hal-hal seperti ini menimbulkan stigma yang berakar asumsi yang salah, para penyandang disabilitas sebenarnya pasti mempunyai potensi keterampilan dan kemampuan yang sama agar bisa berkontribusi di tempat kerja jika mereka diberikan kesempatan yang terdapat dukungan memadai seperti akses fasilitas kerja yang memadai dan lain sebagainya. Bahkan di negara maju, perusahaan disana malah berlomba-lomba untuk dapat menciptakan lingkungan kerja yang ramah bagi para pekerja penyandang disabilitas.

Banyak para pekerja disabilitas di Indonesia menghadapi tantangan dalam mendapatkan suatu pekerjaan yang setara dan lingkungan kerja yang adil misalnya kerap kali terdapat diskriminasi upah bagi pekerja disabilitas. Mereka sering kali dibayar lebih rendah dibanding para pekerja yang nondisabilitas, padahal notabenya mereka diberikan emban posisi yang sama.

Namun mengatasi hal-hal diskriminasi terhadap para pekerja penyandang disabilitas tentunya bukan hal yang mudah dan sederhana, kita memerlukan dukungan dalam perubahan kesadaran dan komitmen dari para pihak masyarakat,pemerintah, dan perusahaan. Pemerintah harus lebih memberikan pengawasan yang tegas agar dapat memastikan bahwa peraturan tersebut memang dijalankan dan diterapkan untuk semestinya. Sama halnya dengan pihak perusahaan juga penting untuk dapat menyadari keragaman yang ada di tempat kerja, dan dapat menciptakan lingkungan yang ramah dan inklusif. Sehingga dapat menarik para pekerja yang mempunyai keterampilan bakat.

Dengan adanya kesadaran dan kebijakan seperti ini, dapat diharapkan adanya kesetaraan di dunia kerja untuk tiap-tiap individu terutama para pekerja penyandang disabilitas. Hadirnya diskriminasi hanya akan membuat penghambatan potensi yang pastinya juga akan merugikan perusahaan itu. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menciptakan dorongan positif yang dapat menghapus stigma negatif di tempat kerja supaya hadirnya masa depan yang lebih inklusif untuk tiap indivudu dan pekerja disabilitas.

No More Posts Available.

No more pages to load.