CDN.id, PANGKALPINANG– Seorang remaja asal Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan (Basel) bernama Febrianto (19), telah menjadi korban penganiayaan yang berujung penusukan, pada Senin (16/9/2024) lalu.
Terkait hal ini, Tato Trisetya SH MKn dari Kantor Hukum Tato Trisetya & Partners selaku Penasihat Hukum Febrianto mengaku menemukan kejanggalan dari kasus penusukan yang menimpa kliennya tersebut.
Tato mengungkapkan, kliennya baru bisa dimintai keterangan untuk proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik, pada Senin (23/9/2024) sore. Artinya, kata Tato, sejak kejadian kliennya selaku korban, belum memberikan keterangan apapun ke penyidik.
Akan tetapi, lanjut Tato, pihak kepolisian yang menangani perkara ini yakni Polsek Simpang Rimba, telah menetapkan 1 (satu) orang pelaku yang berinisal MZ sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Basel.
“Kami mendapati kejanggalan dalam perkara ini. Klien kami kan setelah kejadian itu, kondisinya kritis dan sempat mendapat perawatan intensif di ruang ICU RS Primaya Bhaktiwara Pangkalpinang. Tapi polisi kemudian hanya menetapkan MZ sebagai tersangka.,” ungkap Tato dalam keterangannya yang diterima media ini, di Pangkalpinang pada Selasa (24/9/2024) malam.
Sementara, sebut Tato, berdasarkan penuturan kliennya saat dimintai keterangan oleh penyidik, setelah dipukul menggunakan benda tumpul di bagian kepalanya, korban sempat melihat ada 3 (tiga) orang yang berada di lokasi kejadian.
“Satu orang menunggu di motor, satu orang lagi memukul kepala klien kami dengan benda tumpul dan satu orang lagi yang melakukan penusukan terhadap klien kami. Kenapa hanya MZ yang ditetapkan sebagai tersangka? harusnya dua terduga pelaku lainnya yang ada di lokasi kejadian, harus dicari keberadaannya dan turut diamankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tato mengungkapkan, jika ditelusuri dari kronologi kejadian, tindak pidana penganiayaan yang berujung penusukan yang dialami kliennya itu, bermula saat kliennya mendapat pesan di instagram yang dikirimkan oleh seorang wanita berinisial JH (yang disebut-sebut sebagai istri MZ-red) yang mengajaknya berkenalan.
“Dari penuturan klien kami saat dimintai keterangan, klien kami pernah bertemu 1 kali dengan wanita inisial JH tersebut. Dalam pertemuan tersebut, klien kami dan JH ini hanya ngobrol-ngobrol saja. Kemudian JH kembali mengajak klien kami ketemuan lagi. Tapi di pertemuan kedua ini, JH tidak ada,” bebernya.
“Lalu, JH mengajak klien kami untuk ketemuan lagi untuk yang ketiga kalinya setelah isya di Kantor Camat Simpang Rimba, klien kami setuju dan berangkat seorang diri ke lokasi yang telah disepakati,” lanjutnya.
Tapi nahasnya, kata Tato, saat tiba di lokasi kliennya langsung diserang oleh 3 (tiga) orang yang tidak dikenalinya. Yang mana, lanjut Tato, kepala kliennya dipukul dengan benda tumpul kemudian ditusuk menggunakan senjata tajam sebanyak 4 (empat) kali di bagian yang sangat vital.