CDN.id, PANGKALPINANG– Kasus penganiayaan berujung penusukan, yang dialami seorang remaja warga Desa Permis bernama Febriyanto (19), yang terjadi di dekat Kantor Camat Simpang Rimba pada 16 September 2024 lalu, kini memasuki babak baru.
Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang, saat dikonfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus tersebut, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel).
“Perkembangan perkara ini tinggal menunggu hasil sidang dari pengadilan. Berkas sudah P-21 dan dilimpahkan ke Kejari Basel, mungkin minggu ini sidang,” jawab Iptu William, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (7/10/2024) siang.
Iptu William menegaskan, dalam melakukan penyidikan terhadap kasus ini, pihaknya melakukan hal tersebut secara transparan dan berjanji akan mengusut serta mengungkap kasus ini hingga tuntas secepatnya.
“Kita upayakan secepatnya, supaya kasus ini segera terungkap,” tegasnya.
JH Sudah Diperiksa Sebagai Saksi
Selain menyampaikan informasi terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejati Basel, Iptu William juga mengungkapkan terkait status JH yang merupakan istri dari MZ dalam perkara ini.
Mengutip pemberitaan sebelumnya, Iptu William membenarkan jika JH merupakan istri dari MZ.
Saat ditanya terkait keterlibatan dan peranan JH dalam kasus ini, Iptu William mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memeriksa JH sebagai saksi. Namun, lanjut Iptu William, JH sendiri tidak ditahan lantaran saat kejadian, JH tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Terkait JH, statusnya sudah kami (Polsek Simpang Rimba-red) periksa sebagai saksi. Dia (JH-red) tidak ada keterlibatan dalam perkara ini. Karena, pada saat kejadian, dia tidak ada di TKP,” terangnya.
Akan Dilakukan Penyelidikan Tambahan Terkait Pelaku Lain
Lebih lanjut, saat ditanya terkait pelaku yang disebut-sebut lebih dari satu orang, Iptu William menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan tambahan, sembari mengumpulkan bukti-bukti.
“Terkait pelaku lainnya yang disebutkan korban saat dimintai keterangan, itu semua sudah kami terima. Kita akan lakukan penyelidikan tambahan sambil mengumpulkan bukti-bukti,” jelasnya.
Pelaku Menolak Didampingi PH
Kemudian, ketika ditanya terkait pelaku yang menolak didampingi Penasehat Hukum (PH), Iptu William membenarkan hal tersebut. Menurut Iptu William, pihaknya telah menawarkan ke pelaku terkait pendampingan hukum, namun pelaku menolak.
“Betul, tapi sebelumnya kami sudah menawarkan ke pelaku terkait pendampingan oleh PH, namun pihak pelaku menolak,” ungkapnya.
8 Oktober 2024, Persidangan Digelar
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari keluarga korban pada Senin (7/10/2024) malam, disebutkan bahwa pada Selasa 8 Oktober 2024 kasus penganiayaan yang berujung penusukan yang dialami Febriyanto pada 16 September 2024 lalu, akan memasuki tahapan persidangan.
Keluarga korban yang tak ingin namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa pihak Kejati Basel sudah melayangkan surat panggilan ke Febriyanto, ARD, serta beberapa nama lainnya guna keperluan persidangan.