Oleh : Haliza Khoirun Nisa
Mahasiswi : FH UBB
CDN.id, BABEL- Perceraian menandai berakhirnya sebuah pernikahan dan sering kali mempunyai dampak luas bagi semua orang yang terlibat. Salah satu alasan utama seringnya perceraian adalah kurangnya komunikasi antar pasangan. Komunikasi yang efektif merupakan landasan penting untuk membangun hubungan yang sehat dan harmonis.
Komunikasi yang buruk atau tidak berhasil dapat dengan mudah menimbulkan konflik dan kesalahpahaman, yang pada akhirnya dapat memperburuk hubungan perkawinan.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya, dan salah satu faktor penyebab utama adalah masalah dalam komunikasi.
Penelitian Gottman Institute menunjukkan bahwa pasangan yang sering terlibat dalam percakapan negatif dan saling menyalahkan memiliki risiko perceraian yang lebih tinggi.
Meski tidak ada ketentuan dalam UU Perkawinan yang secara khusus menyebutkan kurangnya komunikasi sebagai dasar terjadinya perceraian, namun berbagai ketentuan dalam UU tersebut secara tidak langsung merujuk pada pentingnya komunikasi dalam perkawinan.
Beberapa pasal yang relevan yaitu :
• Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.