CDN.id, PANGKALPINANG– Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meggelar kegiatan pelatihan penguatan komunikasi publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang diadakan di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Selasa (14 Mei 2024).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto mengatakan, bahwa saat ini tidak ada lagi alasan pemerintah daerah tidak melaksanakan kehumasan.
Kegiatan pelatihan ini didukung dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 serta ditambah dengan Peraturan Wali Kota nomor 25 tahun 2017 tentang PPID, juga dilanjutkan dengan Putusan Wali Kota terkait tim pembentukan PPID dan kehumasan itu sendiri.
Febri menjelaskan, humas merupakan wajah dari suatu organisasi, maka seluruh humas di tiap OPD diminta aktif menggambarkan pemerintahan secara keseluruhan, sehingga informasi yang disampaikan dapat membangun citra positif bagi pemerintahan.