CDN.id, PANGKALPINANG- DPRD Kepulauan Babel menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) Gubernur Kepulauan Babel tahun 2023, seperti yang telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019.
“Melalui pembahasan komisi-komisi DPRD bersama dengan perangkat daerah yang menjadi mitra kerja, DPRD telah memeriksa dan mengkaji LKPJ pemerintah provinsi tahun 2023 tersebut,” ungkap Herman Suhadi, Ketua DPRD Kepulauan Babel dalam rapat paripurna, Selasa (30/4/2024).
Herman lebih lanjut menyebutkan rekomendasi yang disampaikan tersebut merupakan catatan strategis berupa saran, masukan serta koreksi terhadap penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan.