CDN.id, JAKARTA- Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi terkait kasus group penistaan agama, dirinya mengaku prihatin. Dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian tersebut.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sesuai UUD 1945, Pasal 28J ayat (2), adalah menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Penistaan agama, katanya, merupakan pelanggaran terhadap hak tersebut dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
“Kami meminta kepada semua pihak, khususnya kaum muda, untuk tidak mudah terprovokasi dan terlibat dalam penyebaran konten yang dapat memicu konflik sosial. Edukasi tentang toleransi dan keberagaman harus terus ditingkatkan agar generasi muda dapat memahami dan menghargai perbedaan,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
“Sebagai Ketua Komisi VIII DPR RI, saya sangat prihatin dengan maraknya penyebaran konten penistaan agama di Indonesia, khususnya yang terjadi di Serang baru-baru ini. Data dari Kominfo menunjukkan bahwa terdapat peningkatan 30% kasus penistaan agama di media sosial pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022,” ungkapnya.
Ashabul menyebut kasus ini tentunya membuat keresahan di tengah masyarakat. Konten itu katanya, akan berefek pada kerukunan antaragama.
“Kasus di Serang menjadi contoh nyata bagaimana konten penistaan agama dapat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah kerukunan antar umat beragama. Konten tersebut, yang berupa video seorang pria yang menghina agama Islam, telah dilihat oleh lebih dari 10.000 orang dan dibagikan lebih dari 5.000 kali di media sosial,” ujarnya.